Cara Menghitung Upah Pekerja Harian atau Lepas yang Benar
Terbit 28 Oktober 2026. Fakta dicek 26 Oktober 2026.
Upah pekerja harian atau lepas dihitung berbeda dari gaji bulanan karyawan tetap. Kesalahan menghitungnya bisa membuat pemberi kerja tanpa sadar membayar di bawah upah minimum, atau pekerja merasa dirugikan tanpa tahu cara mengeceknya. Tulisan ini merangkum cara menghitungnya yang benar.
Dasar hukum perhitungan upah harian
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur satuan waktu upah dalam Pasal 14, yang menyebut upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu (per jam, harian, atau bulanan) atau satuan hasil. Pasal 15 melanjutkan bahwa penetapan upah berdasarkan satuan waktu dilakukan sesuai kesepakatan pemberi kerja dan pekerja, dengan memperhatikan struktur dan skala upah di perusahaan tersebut.
Rumus upah harian (Pasal 17 PP 36/2021)
Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur cara menghitung upah sebulan menjadi upah harian, tergantung sistem hari kerja perusahaan:
- Sistem 6 hari kerja seminggu: upah sebulan dibagi 25.
- Sistem 5 hari kerja seminggu: upah sebulan dibagi 21.
Sebagai contoh, bila upah bulanan yang disepakati setara Rp3.000.000 dengan sistem 6 hari kerja, upah per hari adalah Rp3.000.000 dibagi 25, yaitu Rp120.000 per hari. Pada sistem 5 hari kerja dengan upah bulanan yang sama, upah per hari menjadi Rp3.000.000 dibagi 21, yaitu sekitar Rp142.857 per hari.
Batas upah minimum tetap berlaku
Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Untuk pekerja harian, ini berarti upah bulanan yang menjadi dasar pembagian 25 atau 21 hari tersebut tidak boleh di bawah upah minimum kabupaten atau kota (UMK) bila sudah ditetapkan di daerah tersebut, atau upah minimum provinsi (UMP) bila belum ada UMK.
Langkah menghitung upah harian Anda sendiri
- Tentukan dulu sistem hari kerja: 5 hari atau 6 hari seminggu.
- Pastikan upah bulanan acuan tidak di bawah UMK/UMP daerah tersebut.
- Bagi upah bulanan dengan 25 (sistem 6 hari) atau 21 (sistem 5 hari) untuk mendapat upah per hari.
- Kalikan upah per hari dengan jumlah hari kerja sesungguhnya dalam periode pembayaran.
Kesalahan yang sering terjadi
- Membagi upah bulanan dengan jumlah hari kalender (30 atau 31), bukan 25 atau 21 sesuai sistem hari kerja.
- Menetapkan upah harian jauh di bawah hasil pembagian UMK/UMP, tanpa menyadari itu melanggar Pasal 23 ayat (3) PP 36 Tahun 2021.
- Tidak mencatat kehadiran harian secara tertulis, sehingga jumlah hari kerja yang dibayar sering diperdebatkan.
- Menyamakan upah harian lepas dengan upah borongan tanpa memperjelas dasar perhitungan di surat.
Menuliskannya dalam surat perjanjian
Agar tidak ada perdebatan, cara penghitungan upah sebaiknya dituliskan jelas dalam surat perjanjian kerja harian, bukan hanya disepakati lisan. Templat Kerja Harian atau Lepas di Docs Denashurya membantu menyusun surat tersebut dari isian Anda: docs.denashurya.com/buat/surat-perjanjian-kerja-harian-lepas-online.
Contoh klausul yang bisa disesuaikan
Dasar Pengupahan. "Upah dihitung berdasarkan kehadiran harian Pekerja sebesar Rp[jumlah] per hari, yang tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di [kabupaten/kota], sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021."
Waktu Pembayaran. "Upah dibayarkan setiap [harian/mingguan] pada [hari/tanggal], berdasarkan rekap kehadiran yang disepakati kedua pihak."
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah boleh membagi upah bulanan dengan 30 hari? Tidak sesuai Pasal 17 PP 36 Tahun 2021. Pembaginya adalah 25 untuk sistem 6 hari kerja seminggu, atau 21 untuk sistem 5 hari kerja seminggu, bukan jumlah hari kalender.
Bagaimana bila pekerja harian hanya bekerja beberapa hari dalam sebulan? Upah dihitung per hari dikalikan jumlah hari yang benar benar bekerja, memakai upah harian hasil pembagian 25 atau 21 sebagai acuan, bukan dipro-rata dari hari kalender.
Siapa yang menetapkan UMK atau UMP? Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi menetapkannya setiap tahun. Cek angka terbaru di dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota tempat pekerjaan dilakukan sebelum menyepakati upah.
Apakah rumus ini juga berlaku untuk upah borongan? Pasal 14 PP 36 Tahun 2021 membedakan upah satuan waktu dan upah satuan hasil (borongan). Upah borongan dihitung dari hasil pekerjaan, bukan dari pembagian hari, tetapi totalnya tetap tidak boleh membuat pekerja menerima kurang dari upah minimum untuk jam kerja yang wajar.
Daftar periksa sebelum menyepakati upah
- Sistem hari kerja (5 atau 6 hari seminggu) sudah ditentukan.
- Upah bulanan acuan tidak di bawah UMK/UMP daerah tersebut.
- Pembagi yang dipakai benar: 25 atau 21, bukan hari kalender.
- Cara dan waktu pembayaran dituliskan dalam surat.
Catatan: tulisan ini panduan umum dan bukan nasihat hukum atau pengupahan untuk kasus tertentu. Untuk perkara yang rumit, konsultasikan dengan advokat ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 14, 15, 17, 23), teks lengkap: https://peraturan.go.id/files3/pp-no-36-tahun-2021_asli.pdf
- Hukumonline, cara menghitung upah pekerja harian (kutipan Pasal 14, 15, 17, 23 ayat 3 PP 36/2021): https://www.hukumonline.com/klinik/a/begini-cara-menghitung-upah-pekerja-harian-lt531ffe7aec517/
Buat dokumennya sekarang
Susun surat dari isian Anda, lihat pratinjau, lalu unduh dalam format Word.