Kalkulator Bea Meterai
Cek apakah dokumen Anda dikenai Bea Meterai dan berapa tarifnya. Hitungan mengikuti teks UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dasar hukum
- Pasal 3 ayat (2) huruf a: surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Tidak ada ambang nilai.
- Pasal 3 ayat (2) huruf g: dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Pasal 5: tarif tetap Rp10.000.
- Pasal 7: daftar dokumen yang tidak dikenai Bea Meterai.
- Pasal 6: batas nilai dan tarif dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Periksa ketentuan terbaru di pajak.go.id sebelum mengandalkan hasil.
Penjelasan singkat
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat lain yang sejenis, termasuk rangkapnya, dikenai Bea Meterai tanpa melihat besar nilai uang di dalamnya. Penjelasan undang-undang menyebut surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat sebagai contoh surat sejenis. Dokumen yang menyatakan jumlah uang, seperti kuitansi, diperlakukan berbeda: Bea Meterai hanya dikenakan jika nilai nominalnya lebih dari Rp5.000.000 dan dokumen itu menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang telah dilunasi atau diperhitungkan. Karena itu kuitansi Rp5.000.000 tidak dikenai, sedangkan Rp5.000.001 dikenai. Tarifnya tetap Rp10.000 per dokumen. Jumlah uang dalam mata uang asing juga dihitung, dengan nilai tukar yang ditetapkan Menteri pada saat dokumen dibuat. Pasal 7 mengecualikan beberapa dokumen, misalnya ijazah, tanda terima gaji, dan kuitansi pajak. Saat Bea Meterai terutang juga diatur: untuk surat perjanjian, saat ditandatangani; untuk surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang, saat diserahkan kepada pihak yang dituju. Pasal 6 membuka kemungkinan batas nilai dan tarif diubah dengan Peraturan Pemerintah, jadi periksa ketentuan terbaru. Alat ini memudahkan pemeriksaan awal, tetapi tidak mencakup semua keadaan. Untuk transaksi bernilai besar atau rumit, tanyakan kepada advokat, penasihat hukum, atau kantor pajak.
Buat dokumennya
Alat lain: Kalkulator Cicilan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa tarif bea meterai?
Tarif tetap Rp10.000 per dokumen (Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2020).
Apakah kuitansi Rp5.000.000 wajib bermeterai?
Tidak. Dokumen penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang baru dikenai bila nilai nominalnya lebih dari Rp5.000.000 (Pasal 3 ayat (2) huruf g). Rp5.000.001 sudah dikenai.
Apakah surat perjanjian bernilai kecil tetap bermeterai?
Ya. Untuk surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis (Pasal 3 ayat (2) huruf a), undang-undang tidak menetapkan ambang nilai.
Apakah surat kuasa kena meterai?
Ya. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a menyebut surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat sebagai contoh surat lainnya yang sejenis.
Dokumen apa yang dikecualikan?
Pasal 7 mengecualikan antara lain ijazah, tanda terima pembayaran gaji dan pembayaran lain terkait hubungan kerja, kuitansi untuk semua jenis pajak, dan tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi.
Apakah data yang saya isi dikirim ke server?
Tidak. Perhitungan berjalan di peramban Anda. Halaman ini tidak memakai cookie, penyimpanan lokal, atau pelacak.