Surat Perjanjian Jual Beli Motor Bekas Bermaterai: Isi, Dokumen, dan Kesalahan Umum
Terbit 14 Oktober 2026. Fakta dicek 10 Oktober 2026.
Jual beli motor bekas sering selesai dengan serah terima uang dan kunci. Masalah muncul belakangan: pajak tertunggak, nama di BPKB belum diganti, atau motor ternyata bermasalah. Surat perjanjian jual beli yang jelas melindungi penjual dan pembeli, dan menjadi bukti peralihan saat balik nama.
Dokumen yang dicek sebelum bayar
- BPKB asli dan STNK. Cocokkan nama pemilik, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dengan motor yang dilihat. Bila BPKB tidak ada di tangan penjual, hentikan dulu dan baca artikel kami tentang motor yang BPKB-nya masih di leasing.
- Identitas penjual. KTP yang sama dengan nama di BPKB.
- Kondisi pajak dan riwayat motor.
- Cek fisik. Proses balik nama mensyaratkan hasil cek fisik kendaraan bermotor (Perpol 7 Tahun 2021), jadi nomor rangka dan mesin harus terbaca dan sesuai dokumen.
Isi surat yang disarankan
- Identitas penjual dan pembeli.
- Ciri motor: merek, tipe, tahun, warna, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB.
- Harga dan cara pembayaran (tunai, transfer, atau bertahap), serta tanggal pembayaran.
- Pernyataan penjual bahwa motor milik sendiri, tidak sedang dijaminkan, tidak dalam sengketa, dan dokumennya asli.
- Serah terima: tanggal, daftar dokumen yang diserahkan (BPKB, STNK, kunci, faktur bila ada).
- Kewajiban balik nama: siapa yang mengurus dan batas waktunya.
- Tanggung jawab bila ada masalah dari sebelum tanggal serah terima.
- Tanda tangan kedua pihak, dan saksi bila ada.
Kuitansi dan peralihan hak
Perpol 7 Tahun 2021 menyebut "kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak" sebagai bukti pemindahtanganan kepemilikan pada jual beli (Pasal 30 huruf a). Pasal 29 mencantumkan dokumen lain untuk permohonan BPKB atas nama pemilik baru, antara lain identitas pemohon, BPKB, STNK, bukti pemindahtanganan, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dan hasil cek fisik. Aturan teknis di Samsat dapat berbeda dari waktu ke waktu, jadi konfirmasikan daftar terbarunya di Samsat setempat sebelum mengurus.
Soal meterai
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai berdasarkan UU 10 Tahun 2020 dikenakan, antara lain, pada surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan, serta dokumen yang menyebut nominal uang di atas Rp5.000.000 yang menyatakan penerimaan uang. Tarifnya Rp10.000. Karena Perpol 7 Tahun 2021 memakai istilah "bermeterai cukup" untuk kuitansi, pastikan kuitansi dan surat Anda dimeteraikan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak mencatat nomor rangka dan mesin.
- Menyerahkan motor tanpa kuitansi atau surat.
- Tidak menetapkan siapa yang mengurus balik nama.
- Percaya BPKB fotokopi.
- Menunda balik nama. Pemberitaan DDTCNews pada 15 April 2026 mengutip pejabat Korlantas Polri bahwa pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama, sementara pada 2026 ada relaksasi pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama. Aturan seperti ini bisa berubah, jadi cek informasi terbaru.
Membuat suratnya
Templat Jual Beli Kendaraan di Docs Denashurya menyusun surat dari isian formulir (data kendaraan, harga, cara bayar), dengan pratinjau sebelum pembayaran: docs.denashurya.com/buat/surat-perjanjian-jual-beli-motor-mobil-online.
Contoh klausul yang bisa disesuaikan
Pernyataan Penjual. "Penjual menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah milik sendiri, tidak sedang dijaminkan kepada pihak mana pun, tidak dalam sengketa, dan seluruh dokumen yang diserahkan adalah asli."
Serah Terima. "Pada tanggal [tanggal], Penjual menyerahkan kendaraan beserta BPKB, STNK, [dan faktur bila ada], dan [jumlah] kunci kepada Pembeli. Pembeli menyatakan telah memeriksa kondisi kendaraan dan menerimanya dalam keadaan sebagaimana adanya."
Balik Nama. "Pembeli mengurus balik nama kendaraan atas biayanya sendiri paling lambat [jumlah] hari setelah tanggal ini. Penjual wajib membantu dengan menyerahkan dokumen dan menandatangani surat yang diperlukan."
Pertanyaan yang sering diajukan
Perlukah cek fisik? Perpol 7 Tahun 2021 mencantumkan hasil cek fisik kendaraan bermotor sebagai bagian dari persyaratan permohonan BPKB atas nama pemilik baru (Pasal 29) dan STNK (Pasal 58). Jadi nomor rangka dan mesin harus terbaca jelas dan sesuai dokumen.
Apakah kuitansi saja cukup? Pasal 30 huruf a menyebut "kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak" sebagai bukti pemindahtanganan pada jual beli. Konfirmasikan di Samsat setempat apa yang mereka minta, karena aturan teknis bisa berubah.
Bagaimana kalau penjual tidak mau ikut mengurus balik nama? Atur sejak awal dalam surat. Pembeli sebaiknya baru menyerahkan pelunasan setelah dokumen yang dibutuhkan ada di tangan.
Siapa yang menanggung tilang atau pajak sebelum tanggal jual beli? Tuliskan: kewajiban sebelum tanggal serah terima ditanggung penjual, sesudahnya pembeli.
Daftar periksa
- Nomor rangka dan mesin cocok dengan BPKB dan STNK.
- Identitas penjual cocok dengan nama pemilik.
- Surat, kuitansi, dan meterai sudah disiapkan.
- Batas waktu balik nama disepakati.
- Foto kondisi kendaraan dan dokumen disimpan.
Catatan: tulisan ini panduan umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk perkara bernilai besar atau rumit, konsultasikan dengan advokat, notaris, atau PPAT.
Sumber
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Pasal 29, 30, 58): https://bapenda.jabarprov.go.id/JDIH/Peraturan_Polri/PERATURAN_POLRI_NOMOR_7_TAHUN_2021.pdf
- Direktorat Jenderal Pajak, Terbit Meterai Baru: https://pajak.go.id/id/artikel/terbit-meterai-baru-simak-berikut-cara-penggunaannya
- DDTCNews, 15 April 2026, relaksasi pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818716/berlaku-nasional-bayar-pkb-kini-tak-perlu-ktp-pemilik-lama
Buat dokumennya sekarang
Susun surat dari isian Anda, lihat pratinjau, lalu unduh dalam format Word.