Dokumen otomatis bisa dipratinjau gratis sebelum bayar. Tanpa akun, tanpa langganan.

Panduan

Perjanjian Kerja Harian Lepas: Batas 21 Hari dan Risiko Jadi Karyawan Tetap

Terbit 27 Oktober 2026. Fakta dicek 26 Oktober 2026.

Dari empat jenis dokumen utama yang bisa dibuat otomatis di Docs Denashurya, surat perjanjian kerja harian atau lepas adalah satu-satunya yang belum punya panduan tersendiri. Padahal pekerjaan lepas makin umum: dari pekerja proyek harian, tukang bangunan borongan, sampai freelancer digital. Tulisan ini menjelaskan batas hukumnya, apa yang wajib ada dalam suratnya, dan kesalahan yang paling sering terjadi.

Apa itu pekerja harian lepas menurut aturan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (turunan UU Cipta Kerja) mengatur perjanjian kerja harian dalam Pasal 10. Menurut Pasal 10 ayat (1), pekerja harian dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, dengan upah dibayarkan berdasarkan kehadiran.

Batas 21 hari yang wajib diketahui

Ini bagian yang paling sering tidak diketahui pemberi kerja maupun pekerja. Pasal 10 ayat (3) PP 35 Tahun 2021 membatasi pekerja harian hanya boleh dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Pasal 10 ayat (4) menegaskan konsekuensinya: apabila pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan selama 3 bulan berturut turut atau lebih, perjanjian kerja harian berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) demi hukum, yaitu status pekerja tetap.

Artinya, bila pekerjaan borongan atau proyek ternyata berlangsung hampir setiap hari selama berbulan bulan, status hukumnya bisa berubah sendiri tanpa perlu surat baru. Pemberi kerja yang ingin pekerjaannya tetap berstatus harian lepas perlu menjaga jumlah hari kerja di bawah batas itu, atau menyiapkan diri pada konsekuensi perubahan status.

Isi minimal perjanjian kerja harian

Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP 35 Tahun 2021 mengatur perjanjian kerja harian dibuat secara tertulis atau berdasarkan daftar pekerja yang bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, dan sekurang kurangnya memuat:

Selain empat hal wajib itu, surat yang baik sebaiknya juga menambahkan hal berikut supaya tidak jadi perselisihan di kemudian hari.

  1. Tempat dan jam kerja. Lokasi pekerjaan dan perkiraan jam mulai dan selesai tiap hari kerja.
  2. Cara dan waktu pembayaran upah. Dibayar harian, mingguan, atau sesuai kehadiran yang direkap, serta kapan tepatnya.
  3. Alat dan bahan. Siapa yang menyediakan alat kerja, terutama untuk pekerjaan fisik seperti tukang atau kuli bangunan.
  4. Keselamatan kerja. Terutama untuk pekerjaan lapangan yang berisiko.
  5. Cara mengakhiri kerja sama. Karena sifatnya harian, biasanya cukup dengan tidak memanggil kembali, tetapi tuliskan agar jelas bagi kedua pihak.
  6. Tanda tangan dan tanggal kedua pihak.

Kesalahan yang sering terjadi

Cara cepat membuat suratnya

Templat Kerja Harian atau Lepas di Docs Denashurya menyusun surat dari isian Anda (jenis pekerjaan, upah, jam kerja, dan pembatalan), dengan pratinjau gratis sebelum membayar: docs.denashurya.com/buat/surat-perjanjian-kerja-harian-lepas-online.

Contoh klausul yang bisa disesuaikan

Jenis dan Lokasi Pekerjaan. "Pekerja melaksanakan pekerjaan [jenis pekerjaan] di [lokasi], dengan jam kerja mulai pukul [jam] sampai [jam] pada setiap hari kerja yang disepakati."

Upah dan Pembayaran. "Pemberi Kerja membayar upah sebesar Rp[jumlah] per hari kerja, dibayarkan [harian/mingguan] setiap [waktu pembayaran], berdasarkan kehadiran Pekerja yang dicatat bersama."

Batas Hari Kerja. "Para pihak menyadari bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, apabila Pekerja dipekerjakan 21 (dua puluh satu) hari atau lebih dalam 1 (satu) bulan selama 3 (tiga) bulan berturut turut, hubungan kerja ini demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu."

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja harian lepas berhak atas pesangon bila berhenti? Pekerja harian lepas pada dasarnya bekerja berdasarkan PKWT yang berakhir dengan sendirinya setiap periode, berbeda dari PHK pekerja tetap. Untuk kasus yang sudah berubah menjadi PKWTT karena melewati batas 21 hari, konsultasikan haknya ke advokat ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

Bolehkah upah harian dibayar di bawah UMP? Tidak. Upah yang menjadi dasar perhitungan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah tersebut (UMK bila sudah ditetapkan, bila belum memakai UMP).

Apakah wajib ada BPJS untuk pekerja harian lepas? Aturan jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku luas, termasuk untuk pekerja bukan penerima upah tetap. Tanyakan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat soal kewajiban pendaftarannya sesuai jenis pekerjaan.

Apakah perjanjian harian lepas harus tertulis? Menurut Pasal 10 ayat (2) PP 35 Tahun 2021, perjanjian dapat dibuat tertulis atau berdasarkan daftar pekerja harian yang disusun pemberi kerja. Surat tertulis tetap dianjurkan karena lebih mudah dibuktikan bila terjadi perselisihan.

Daftar periksa sebelum mulai kerja


Catatan: tulisan ini panduan umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk perkara yang rumit atau bernilai besar, konsultasikan dengan advokat ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sumber

Buat dokumennya sekarang

Susun surat dari isian Anda, lihat pratinjau, lalu unduh dalam format Word.

Buat Surat Perjanjian Kerja Harian atau Lepas Online

Dokumen ini adalah contoh dan panduan umum untuk membantu Anda memahami bentuk perjanjian sederhana. Dokumen ini bukan nasihat hukum dan tidak membentuk hubungan antara advokat dan klien; kami bukan kantor hukum. Isi dokumen harus disesuaikan dengan kesepakatan para pihak. Untuk transaksi bernilai besar, rumit, atau sudah bersengketa, konsultasikan dengan advokat atau penasihat hukum. Surat perjanjian dan dokumen tertentu dapat dikenai bea meterai sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020; periksa kewajiban Anda.