Perjanjian Kerja Harian Lepas: Isi, Batas Waktu, dan Hak Pekerja
Terbit 28 Oktober 2026. Fakta dicek 10 Oktober 2026.
Banyak usaha kecil mempekerjakan orang secara harian: tukang, pekerja kebun, pelayan tambahan, atau tenaga bongkar muat. Hubungan semacam ini diatur, dan pengaturannya punya batas waktu yang perlu diperhatikan pemberi kerja agar tidak berubah status secara otomatis.
Dasar aturan
Pekerjaan harian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut penjelasan Hukumonline yang mengutip PP tersebut, ada tiga hal pokok:
- Perjanjian kerja harian dibuat secara tertulis (Pasal 10 ayat 2 dalam kaitannya dengan Pasal 11 ayat 1 dan 2).
- Pekerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan (Pasal 10 ayat 3).
- Bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tidak berlaku lagi dan demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Pasal 10 ayat 4).
PP 35 Tahun 2021 juga menyatakan pembayaran upah pada pekerjaan harian didasarkan pada kehadiran (Pasal 10 ayat 1).
Isi perjanjian
Pasal 11 ayat (2) PP 35 Tahun 2021 menyatakan perjanjian kerja harian dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit memuat nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan besarnya upah. Selain empat hal wajib itu, secara praktis surat yang baik memuat:
- Lokasi kerja.
- Cara dan waktu pembayaran upah harian.
- Hari dan jam kerja.
- Keselamatan kerja dan perlengkapan.
- Cara mengakhiri kerja sama.
- Tanda tangan kedua pihak dan tanggal.
Hak pekerja
Pasal 11 ayat 3 menyebut pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak atas program jaminan sosial. Pasal 12 menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan; syarat percobaan yang dicantumkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Jadi, jangan menaruh klausul masa percobaan dalam surat harian.
Yang sering salah
- Tidak ada surat tertulis.
- Pekerja yang sebenarnya bekerja hampir setiap hari selama berbulan-bulan tetap diperlakukan sebagai harian.
- Menaruh klausul masa percobaan.
- Tidak mencatat kehadiran, padahal upah dihitung dari kehadiran.
Surat yang siap diisi
Templat Kerja Harian atau Lepas di Docs Denashurya menyusun surat dari isian formulir dengan pratinjau sebelum pembayaran: docs.denashurya.com/buat/surat-perjanjian-kerja-harian-lepas-online. Panduan ini bersifat umum; untuk keadaan tertentu, konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat.
Contoh klausul yang bisa disesuaikan
Jenis Pekerjaan. "Pekerja ditugaskan melakukan pekerjaan [jenis pekerjaan] di [lokasi] pada hari yang disepakati kedua pihak sesuai kebutuhan Pemberi Kerja."
Upah. "Upah Pekerja adalah Rp[jumlah] per hari kerja, dibayar [setiap hari / setiap minggu] berdasarkan kehadiran yang dicatat Pemberi Kerja dan diketahui Pekerja."
Jaminan Sosial. "Pemberi Kerja memenuhi hak-hak Pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas program jaminan sosial."
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja harian harus punya surat tertulis? Ya. PP 35 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja membuat perjanjian kerja harian secara tertulis.
Berapa hari maksimal per bulan? Pasal 10 ayat (3) menyebut pekerja harian bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Bila sepanjang 3 bulan berturut-turut ia bekerja 21 hari atau lebih, Pasal 10 ayat (4) menyatakan perjanjian harian berubah demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Bolehkah memakai masa percobaan? Tidak. Pasal 12 menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan, dan syarat semacam itu batal demi hukum.
Apakah perlu didaftarkan atau punya jaminan sosial? Pasal 11 ayat (3) mewajibkan pemberi kerja memenuhi hak pekerja, termasuk hak atas program jaminan sosial. Cara pelaksanaannya ditanyakan ke BPJS atau dinas tenaga kerja setempat.
Daftar periksa
- Perjanjian tertulis dan ditandatangani.
- Empat unsur minimal terpenuhi: nama dan alamat pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.
- Catatan kehadiran harian.
- Tidak ada klausul masa percobaan.
- Hitungan hari kerja per bulan dipantau agar tidak melewati batas.
Catatan: tulisan ini panduan umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk perkara bernilai besar atau rumit, konsultasikan dengan advokat, notaris, atau PPAT.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, naskah asli (Pasal 10 sampai 12): https://peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
- Hukumonline, perbedaan pekerja harian lepas dengan pekerja bulanan (24 Juli 2023): https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-pekerja-harian-lepas-dengan-pekerja-bulanan-cl4436/
Buat dokumennya sekarang
Susun surat dari isian Anda, lihat pratinjau, lalu unduh dalam format Word.