Surat Pernyataan Hutang atau Perjanjian Hutang Piutang: Apa Bedanya?
Terbit 26 Oktober 2026. Fakta dicek 10 Oktober 2026.
Di pencarian internet, "surat pernyataan hutang" dan "surat perjanjian hutang piutang" sering dipakai bergantian. Keduanya mencatat utang, tetapi bentuk dan fungsinya berbeda. Memilih yang tepat membantu Anda tidak salah langkah.
Perbedaan pokok
Surat perjanjian hutang piutang dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak, pemberi pinjaman dan peminjam. Isinya mengatur hak dan kewajiban keduanya: jumlah, tenggat, cicilan, bunga, keterlambatan, jaminan, dan penyelesaian sengketa. KUH Perdata Pasal 1754 mengatur pinjam meminjam sebagai perjanjian, dan sahnya perjanjian mengikuti empat syarat Pasal 1320.
Surat pernyataan hutang umumnya dibuat oleh peminjam sendiri. Isinya pengakuan bahwa ia berutang sejumlah tertentu kepada pihak tertentu dan menyatakan akan membayarnya sesuai tenggat. Bentuknya lebih ringkas dan berisi pengakuan sepihak.
Kapan memilih yang mana
- Perjanjian hutang piutang: bila jumlahnya cukup besar, ada cicilan, bunga, atau jaminan, atau bila Anda ingin kedua pihak terikat pada aturan yang sama.
- Pernyataan hutang: bila utangnya sudah ada dan Anda ingin pengakuan tertulis dari peminjam, atau untuk keperluan yang memang meminta bentuk pernyataan.
- Surat lunas: ketika utang sudah dibayar penuh, pemberi pinjaman menyatakan secara tertulis bahwa utang telah lunas. Simpan dengan baik.
Keduanya sebaiknya dilengkapi bukti serah uang (bukti transfer atau kuitansi) dan identitas yang jelas.
Soal meterai
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan UU 10 Tahun 2020, surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan termasuk dokumen yang dikenai bea meterai Rp10.000; dokumen yang menyatakan penerimaan uang di atas Rp5.000.000 juga dikenai. Pastikan Anda menyiapkan meterai yang sesuai.
Yang harus ada dalam surat pernyataan hutang
Nama dan identitas peminjam dan pemberi pinjaman, jumlah utang (angka dan terbilang), asal utang, tanggal jatuh tempo atau jadwal pembayaran, pernyataan kesanggupan membayar, tanggal dan tempat, tanda tangan peminjam, dan saksi bila ada.
Menyusunnya
Bila Anda butuh perjanjian dua pihak yang lengkap, templat Utang Piutang di Docs Denashurya dapat diisi lewat formulir dan dipratinjau dulu: docs.denashurya.com/buat/surat-perjanjian-hutang-piutang-online.
Contoh surat pernyataan hutang yang ringkas
"SURAT PERNYATAAN HUTANG. Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama [nama], NIK [nomor], alamat [alamat]. Dengan ini menyatakan bahwa saya memiliki hutang kepada [nama pemberi pinjaman] sebesar Rp[jumlah] ([terbilang]) yang berasal dari [asal hutang]. Saya berjanji membayar hutang tersebut paling lambat tanggal [tanggal] / dengan cicilan [jadwal]. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun. [Tempat, tanggal]. Yang menyatakan, [meterai dan tanda tangan]."
Contoh surat lunas yang ringkas
"Saya [nama pemberi pinjaman] menyatakan bahwa [nama peminjam] telah melunasi seluruh hutangnya sebesar Rp[jumlah] kepada saya pada tanggal [tanggal]. Dengan demikian tidak ada lagi kewajiban pembayaran yang tertunggak terkait hutang tersebut."
Pertanyaan yang sering diajukan
Mana yang lebih kuat? Kami tidak menyebut satu pasti lebih kuat. Kekuatan pembuktian tergantung kelengkapan isi, tanda tangan, dan bukti pendukung. Yang jelas, perjanjian dua pihak memuat lebih banyak hal yang disepakati.
Bisakah pernyataan hutang dibuat tanpa kehadiran pemberi pinjaman? Bisa dibuat oleh peminjam, tetapi sebaiknya pemberi pinjaman menerima salinan dan menyatakan menerimanya.
Bagaimana bila jumlah utang berubah karena cicilan? Catat setiap pembayaran dengan tanggal dan tanda tangan penerima, atau buat adendum.
Apakah perlu bermeterai? Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, surat pernyataan termasuk dokumen yang dikenai bea meterai Rp10.000 (UU 10 Tahun 2020).
Daftar periksa
- Identitas lengkap dan sama dengan KTP.
- Jumlah angka dan terbilang sama.
- Tenggat atau jadwal cicilan jelas.
- Meterai dan tanda tangan.
- Salinan dipegang kedua pihak, termasuk surat lunas bila ada.
Catatan: tulisan ini panduan umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk perkara bernilai besar atau rumit, konsultasikan dengan advokat, notaris, atau PPAT.
Sumber
- KUH Perdata Pasal 1320 (kutipan): https://business-law.binus.ac.id/?p=6018
- KUH Perdata Pasal 1754 (kutipan): https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt615562986f0e3/memperjanjikan-ginjal-diambil-untuk-lunasi-utang-bolehkah
- Direktorat Jenderal Pajak, Terbit Meterai Baru: https://pajak.go.id/id/artikel/terbit-meterai-baru-simak-berikut-cara-penggunaannya
Buat dokumennya sekarang
Susun surat dari isian Anda, lihat pratinjau, lalu unduh dalam format Word.